Layanan Satu Pintu Keterbukaan Informasi Publik Terpadu Pemerintah Desa Suco Lor secara Non-Diskriminatif dan Ramah Disabilitas.
Layanan pengajuan permohonan informasi publik secara elektronik. Waktu standar pelayanan: 10 hari kerja (+7 hari perpanjangan waktu):
Isi NIK, nama lengkap, kontak, rincian dokumen yang diminta, tujuan penggunaan, dan lampirkan foto KTP yang valid.
Sistem otomatis menerbitkan Nomor Tiket Unik (contoh: PPID-2026XXXXX). Simpan tiket Anda untuk memantau proses telaah.
PPID Desa akan menerbitkan surat tanggapan tertulis serta tautan dokumen yang dikabulkan langsung ke email/WhatsApp pemohon.